Resensi Ngobrol Filsafat HMPS AFI: Isu Halloween dan Miras Arab Saudi Perspektif Michel Foucault
Michel Foucault adalah seorang pemikir besar dalam sejarah dunia. Ia sangat tertarik menyelidiki antara kuasa dan pengetahuan. Menurut Foucault kekuasaan bukanlah sesuatu yang hanya dikuasai oleh negara atau yang dapat diukur. Kekuasaan bagi Foucault ada di mana-mana karena kekuasaan merupakan suatu dimensi dari relasi. Artinya, di mana ada relasi maka di sana ada kekuasaan. Foucault tidak menguraikan apa itu kuasa tetapi bagaimana kuasa itu berfungsi pada bidang tertentu. Menurut Foucault kehendak untuk kebenaran sama dengan kehendak untuk berkuasa.
Ngobrol filsafat yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam (HMPS AFI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus mencoba mengangkat pemikiran Michel Foucault untuk memandang isu halloween dan miras di Arab Saudi yang akhir-akhir ini sedang hangat dibicarakan. Ngobrol filsafat sendiri merupakan diskusi rutinan yang merupakan program kerja dari HMPS AFI yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali.
Halloween adalah sebuah perayaan yang dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 31 Oktober oleh orang-orang di berbagai dunia. Selain itu isu pelegalan miras di Arab Saudi juga ikut mengiringi perubahan yang sedang terjadi setelah Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) naik tahta di tahun 2015. Pada diskusi yang dibuka oleh Fachrizal Habib Ustada selaku moderator, ia menyampaikan sebuah pengantar jalannya diskusi kemudian dilanjut penyampaian materi oleh narasumber, Zain Fiqron, S.Ag.
Diskusi ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa AFI IAIN Kudus, namun juga dari jurusan dan kampus lain. Berdasarkan diskusi yang berjalan, terdapat perbedaan pendapat mengenai pengadaan halloween dan miras di Arab Saudi. Pendapat yang pro mengatakan bahwa Arab Saudi selama ini sering dilabeli sebagai negara suci hanya karena Rasulullah berasal dari Arab dan bahkan Alquran pun berbahasa Arab sehingga muncul stereotip bahwa negara ini adalah negara terbaik dan tidak memiliki cacat sama sekali. Sedang, pendapat yang kontra mengtakan bahwa untuk menghilangkan stereotip yang sudah terlanjur menempel pada negara Arab Saudi tidak perlu melanggar hukum agama.
Selain dari segi agama, isu ini juga coba dianalisis dari segi ekonomi. Jika miras benar dilegalkan pada tahun 2023, maka hal itu akan memperkuat perekonomian di Arab Saudi. Berdasarkan pertimbangan minyak bumi yang terbatas, bisnis miras dapat menunjang perekonomian Arab Saudi ke depannya.
Masuk pada pembahasan Michel Foucault, isu ini coba dilihat dari teori pengetahuan dan kekuasaan. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Foucault berpendapat bahwa kehendak untuk kebenaran sama dengan kehendak untuk berkuasa. Karena kekuasaan melahirkan pengetahuan dan pengetahuan melahirkan kekuasaan. Untuk menguasai orang lain membutuhkan wacana pengetahuan dan dengan mengetahui orang lain berarti kita menguasai orang lain. Wacana pengetahuan memberi kesan tidak berasal dari subyek tertentu, tetapi dengan mengatasnamakan keilmiahan, obyektivitas, netralitas, dan bahkan kadang-kadang mengatasnamakan ajaran agama dari Tuhan.
Jika dikontekskan dengan isu halloween dan miras di Arab Saudi, maka kita bisa mengetahui bahwa terdapat relasi kuasa di dalamnya. Perubahan demi perubahan sejak Pangeran Mohammed bin Salman naik tahta menunjukkan ada relevansi otoritas sehingga dapat mengklaim hal tersebut menjadi sesuatu yang ilmiah.
Referensi
Arrahmah, Syifa. “Bikin Geger! Usai Pesta Halloween, Arab Saudi Akan Izinkan Minuman Keras.†nu.or.id, 2022. https://www.nu.or.id/internasional/bikin-geger-usai-pesta-halloween-arab-saudi-akan-izinkan-minuman-keras-vAj5R.
Bramasta, Dandy Bayu. “Sejarah Dan Asal Mula Perayaan Halloween 31 Oktober.†kompas.com, 2021. https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/31/082900965/sejarah-dan-asal-mula-perayaan-halloween-31-oktober?page=all.
Syafiuddin, Arif. “Pengaruh Kekuasaan Atas Pengetahuan (Memahami Teori Relasi Kuasa Michel Foucault).†Refleksi: Jurnal Filsafat Dan Pemikiran Islam 18, no. 2 (2018): 141. https://doi.org/10.14421/ref.2018.1802-02.